JOHN RAWLS
Oleh Dendi Budiman (1113112000035)
Lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari Amerika
Serikat
yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik.[1] Bukunya yang
berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris A Theory
of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik.[1] Rawls
belajar di Universitas
Princeton
serta mengajar di Universitas
Cornell
dan Universitas
Harvard
Teori
keadilan Rawls dikembangkan dari dua ide fundamental: (1) masyarakat sebagai
sistem kerja sama sosial yang berkesinambungan dari satu generasi ke generasi
berikutnya; (2) manusia sebagai makhluk moral. Bagaimana bentuk kerja sama yang
fair
itu? Apa syarat-syaratnya? Menurut Rawls, suatu konsepsi keadilan sosial harus
dipandang sebagai instansi pertama, standar dari mana aspek distributif
struktur dasar masyarakat dinilai. Konsepsi seperti itu haruslah menetapkan
cara menempatkan hak-hak dan kewajiban di dalam lembaga-lembaga dasar
masyarakat, serta caranya menetapkan pendistribusian yang pas berbagai nikmat
dan beban dari kerja sama sosial
Dalam
konsepsi khusus teori keadilannya, Rawls mengikat kedua aspek tersebut dalam
satu rumusan “dua prinsip keadilan” di mana prinsip pertama mendahului prinsip
kedua dalam urutan leksikal. prinsip politik harus lebih dahulu daripada
prinsip-prinsip ekonomi dan sosial. Prinsip kemerdekaan tidak bisa
dinegosiasikan atau dikompromikan demi keuntungan-keuntungan ekonomi dan sosial
yang lebih besar. Konsepsi khusus dimaksud sebagai berikut:
Prinsip Pertama
Setiap orang memiliki hak sama sejauh yang dapat dicakup keseluruhan sistem
kesamaan kemerdekaan fundamental yang setara bagi kemerdekaan semua warga yang
lain.
Prinsip Kedua
Ketidaksamaan-ketidaksamaan sosial dan ekonomi ditata
sedemikian rupa sehingga: (a) paling menguntungkan bagi yang paling tertinggal,
dan (b) posisi-posisi dan jabatan-jabatan terbuka bagi semua di bawah syarat
kesamaan kesempatan yang fair.[
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti
sebagai berikut:
1.
Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap
kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
2.
Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam
kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social
goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada
kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3.
Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan
terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk
meberikan jawaban atas hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip
kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
1.
Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty
of principle)
2.
Prinsip perbedaan (differences principle)
3.
Prinsip persamaan kesempatan (equal
opportunity principle)
Refensi: hasil bacaan dari buku diktat Filsafat Politik II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar