Rabu, 06 Mei 2015

JOHN RAWLS

JOHN RAWLS
Oleh Dendi Budiman (1113112000035)
 Lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat) adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik.[1] Bukunya yang berjudul "Teori tentang Keadilan" (dalam bahasa Inggris A Theory of Justice) merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik.[1] Rawls belajar di Universitas Princeton serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard
Teori keadilan Rawls dikembangkan dari dua ide fundamental: (1) masyarakat sebagai sistem kerja sama sosial yang berkesinambungan dari satu generasi ke generasi berikutnya; (2) manusia sebagai makhluk moral. Bagaimana bentuk kerja sama yang fair itu? Apa syarat-syaratnya? Menurut Rawls, suatu konsepsi keadilan sosial harus dipandang sebagai instansi pertama, standar dari mana aspek distributif struktur dasar masyarakat dinilai. Konsepsi seperti itu haruslah menetapkan cara menempatkan hak-hak dan kewajiban di dalam lembaga-lembaga dasar masyarakat, serta caranya menetapkan pendistribusian yang pas berbagai nikmat dan beban dari kerja sama sosial
Dalam konsepsi khusus teori keadilannya, Rawls mengikat kedua aspek tersebut dalam satu rumusan “dua prinsip keadilan” di mana prinsip pertama mendahului prinsip kedua dalam urutan leksikal. prinsip politik harus lebih dahulu daripada prinsip-prinsip ekonomi dan sosial. Prinsip kemerdekaan tidak bisa dinegosiasikan atau dikompromikan demi keuntungan-keuntungan ekonomi dan sosial yang lebih besar. Konsepsi khusus dimaksud sebagai berikut:
Prinsip Pertama
Setiap orang memiliki hak sama sejauh yang dapat dicakup keseluruhan sistem kesamaan kemerdekaan fundamental yang setara bagi kemerdekaan semua warga yang lain.
Prinsip Kedua
Ketidaksamaan-ketidaksamaan sosial dan ekonomi ditata sedemikian rupa sehingga: (a) paling menguntungkan bagi yang paling tertinggal, dan (b) posisi-posisi dan jabatan-jabatan terbuka bagi semua di bawah syarat kesamaan kesempatan yang fair.[
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
1.      Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
2.      Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3.      Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas  hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
1.      Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
2.      Prinsip perbedaan (differences principle)
3.      Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)



Refensi: hasil bacaan dari buku diktat Filsafat Politik II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar