FEMINISME
Oleh: Dendi Budiman
(1113112000035)
Gerakan
feminis dimulai sejak akhir abad ke- 18, namun diakhiri abad ke-20, suara
wanita di bidang hukum, khususnya teori hukum, muncul dan berarti. Hukum feminis yang dilandasi sosiologi feminis, filsafat feminis dan sejarah feminis merupakan perluasan perhatian wanita dikemudian hari. Di
akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan
Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap
logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan
hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan
sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar. Walaupun
pendapat feminis bersifat pluralistik, namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan
mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat patriaki. Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering
kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang
dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk
kepentingan wanita. Sifat patriaki
dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi
dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah
tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan gender tidak akan dapat
tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku.
Feminis
menitik beratkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya
hegemoni patriaki. Segala analisis dan teori yang kemudian dikemukakan oleh
feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala upaya feminis
bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia, namun lebih
kepada upaya manusia
untuk bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis merupakan gambaran bahwa
ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan.
Gelombang
feminisme di Amerika Serikat mulai lebih keras bergaung pada era perubahan
dengan terbitnya buku The Feminine Mystique yang ditulis oleh Betty
Friedan pada tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah
Betty Friedan membentuk organisasi wanita bernama National Organization for
Woman (NOW) pada tahun 1966
gemanya kemudian merambat ke segala bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan,
tulisan Betty Fredman berhasil mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right
(1963) sehingga kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang
lebih baik dan memperoleh gaji sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama,
dan Equal Right Act (1964)
dimana kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang
Gerakan
feminisme yang mendapatkan momentum sejarah pada 1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern dimana
memiliki struktur yang pincang akibat budaya patriarkal yang sangat kental.
Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya ekonomi
dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis.
Refensi: hasil bacaan dari buku diktat Filsafat Politik II

Tidak ada komentar:
Posting Komentar